SUMUT – SOLIDNEWS.ID –Pematangsiantar/16/08/2026/ Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan menetapkan Wesly Silalahi, yang kini menjabat Wali Kota Pematangsiantar, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
Penetapan tersebut tercantum dalam amar putusan perkara Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga MDN yang dibacakan pada 10 Agustus 2026. Perkara itu diajukan Jauliman Purba dan Eben Saragih sebagai pemohon terhadap Wesly Silalahi selaku termohon.
Majelis hakim yang diketuai Dr Sarma Siregar, SH, MH, mengabulkan seluruh permohonan PKPU yang diajukan kedua pemohon. Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan Wesly Silalahi berada dalam keadaan PKPU Sementara paling lama 45 hari sejak putusan tersebut diucapkan.
Dihubungi terpisah, Sepri Ijon Maujana Saragih,S.H.,M.H, Advokat dan Praktisi Hukum Siantar-Simalungun mengatakan bahwa Kepala daerah yang dijatuhi status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga tidak ada hubungannya dengan status jabatannya Wesly Silalahi sebagai Walikota Pematangsiantar.
“Penetapan status PKPU oleh Pengadilan Niaga tidak ada hubungannya dengan status hukum Wesly Silalahi sebagai Walikota Pematangsiantar, perlu diluruskan bahwa hal tersebut tidak serta merta bisa dijadikan alasan untuk beliau berhenti dari jabatannya, karena status PKPU merupakan ranah hukum perdata/niaga terkait utang pribadi atau bisnis, bukan tindak pidana atau pelanggaran sumpah jabatan berat yang diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah” ungkap Sepri Ijon Maujana Saragih.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah hanya terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena tersangkut tindak pidana korupsi/kejahatan berat, melanggar sumpah jabatan, atau tidak dapat melaksanakan tugas secara permanen. Status Kepala Daerah yang diputus PKPU tidak termasuk dalam alasan pemberhentian tersebut, tegas Sepri Ijon Maujana Saragih yang juga Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Pematangsiantar tersebut, tutupnya.(Red/SN)







