SIANTAR – SOLIDNEWS.ID Semua kebijakan memiliki pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.. Kebijakan yang bisa diterima masyarakat yakni kebijakan yang tidak merugikan masyarakat, sedangkan kebijakan yang tidak bisa diterima masyarakat sudah pasti kebijakan tersebut merugikan bagi masyarakat.
Sama hal nya dengan Kepala Sekolah (S) SMP Swasta Satrya Budi Karang Rejo yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan menciptakan kebijakan yang merugikan siswa melalui orangtua siswa.
SMP Swasta Satrya Budi Karang Rejo, Kel. Karang Rejo, Kec. Gunung Maligas, Kab. Simalungun melalui kepsek (S) diduga telah menyalahgunakan wewenang melalui pengutipan uang pengambilan Surat Keterangan Hasil Kelulusan (SKHU) dan Ijazah kepada siswa sebesar Rp. 500.000/siswa.
Bahwasanya dari informasi yang kami dapatkan, melalui seorang siswa yang tidak dapat kami sebut identitas nya, ia mengaku bahwa Kepala Sekolah akan memberikan SKHU dan Ijazah jika sudah memberikan biaya menebus berkas tersebut sebesar Rp. 500.000.
dan jika tidak membayar uang sejumlah yang disebutkan, SKHU dan Ijazah tidak akan diserahkan. Dan ketika pembayaran uang kutipan yang dimaksud, pihak sekolah memberikan kwitansi bukti pembayaran yang bertuliskan biaya pembangunan..
sedangkan orang tua siswa memberi uang untuk mengambil SKHU dan Ijazah.
Dari hasil keterangan salah seorang siswa yang tidak dapat kami sebut identitas nya, “bang gimana ini bang, disekolah kami dikutip uang untuk mengambil SKHU dan Ijazah bang, jadi bang, sistem nya disekolah kami bang, kalo yang lanjut ke SMK dari SMP Satrya Budi gak dipungut biaya bang, tapi yang gak lanjut akan di kutip biaya sebesar 500 rb bang untuk mengambil SKHU dan Ijazah, karena bang SMP-SMK satu yayasan bang”, imbuhnya.
Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut oleh Tim Investigasi Aliansi Pemuda Pemerhati Siantar-Simalungun (APPSI) kepada siswa tersebut, “
kalau kek aku bang gak dipungut biaya bang, karna aku lanjut di SMK itu juga bang”, “ada 34 orang kami satu angkatan yang lulus bang, hanya kawan-kawan ku yang gak lanjut itu lah bang yang di pungut biaya 500 Rb untuk mengambil SKHU dan Ijazah bang”,
tambahnya. ”Ada juga sekitar 10 orang yang gak lanjut di SMK Satrya Budi itu bang, yang 10 orang itu lah semua di pungut biaya untuk cuma mengambil SKHU dan Ijazah itu bang, sisanya lanjut di sekolah itu karena gak ada biaya mungkin ngasih kutipan kesekolah bang”, tutupnya.
Berlandaskan dari Peraturan Kementrian Pendidikan, Permendikbud No.75 Tahun 2016 Tentang Ciber Pungli tercantum ada 47 kriteria pungutan liar di satuan pendidikan, salah satunya pungutan Liar untuk hasil kelulusan, yakni SKHU dan Ijazah, dan semua warga Indonesia berhak untuk mengkritisi terkait hal yang dimaksud jika itu merugikan.
Permendikbud No.44 Tahun 2012 menyatakan bahwa Pungutan dilarang kepada peserta didik.
Berlandaskan Peraturan tersebut dan adanya kejanggalan-kejanggalan yang menjadi temuan, Tim investigasi APPSI telah melakukan upaya untuk hadir kerumah kepala sekolah sekitar pukul 14:00 WIB untuk mengkonfirmasi terkait hal yang dimakasud, tetapi beliau tidak berada di tempat dan berupaya mengkonfirmasi melalui Chat via WhatsApp sebanyak 2 kali (Selasa, 17 Juni 2025) sekitar pukul 14:21 dan 19:27 WIB tetapi tidak ada tanggapan sama sekali.
Dengan demikian, kami sebagai bagian dari elemen masyarakat yang tergabung di Aliansi Pemuda Pemerhati Siantar Simalungun (APPSI) melalui Koordinator APPSI (DS) “kami tidak akan diam jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, dan kami tidak akan berhenti membantu masyarakat yang tertindas”, tutup nya tegas kepada awak media. (Red Team)







