Anak Muda

Anak Muda
Berita  

Kepolisian Bungkam, Odong-Odong Menjadi Ancaman: Kami Menggugat!

SIANTAR – SOLIDNEWS.ID Kamis/08/Mei Seorang warga negara bernama Rindu Erwin Marpaung, domisili Kota Pematangsiantar bersama 15 orang Advokat yang Tergabung dalam Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. dan Rekan pada Selasa, 6 Mei 2025 secara resmi mengajukan gugatan terhadap institusi publik, (Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Pematangsiantar Cq. Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Pematangsiantar) atas pembiaran terhadap kendaraan modifikasi nonstandar (odong-odong) yang beroperasi di jalan umum. Tindakan ini diambil sebagai bentuk protes atas diamnya Kasatlantas terhadap pelanggaran lalu lintas yang nyata dan membahayakan pengguna jalan umum di Kota Pematangsiantar, terutama bagi anak-anak.

Menurut Rindu Erwin, maraknya odong-odong yang dimodifikasi tanpa standar keselamatan dan tetap dibiarkan beroperasi di jalan umum mencerminkan adanya kelambanan institusional. “Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi juga soal prinsip dasar negara hukum: setiap tindakan (atau kelalaian) institusi publik harus dapat diuji secara hukum dan moral,” tegasnya.

Odong-odong bermotor, kendaraan hiburan anak yang dimodifikasi dari sepeda motor atau mobil bak terbuka, telah menjamur di wilayah Kota Pematangsiantar tanpa pengawasan standar keselamatan. Ironisnya, praktik ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, meski jelas melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang fatal.

“Ini soal keselamatan pengguna jalan umum dan penguna kendaraan. Ketika institusi seperti kepolisian tidak bertindak, maka mereka turut bertanggung jawab atas segala akibatnya. Ini pembiaran, bukan ketidaktahuan,” tandasnya.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar sebagai bentuk tanggung jawab sipil untuk menuntut keselamatan publik dan teguran moral terhadap kelalaian negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya.

Menurut Rindu Erwin, hukum bukan semata-mata aturan tertulis, tetapi juga harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan dan menjawab realitas sosial. Warga yang menggugat pembiaran institusi publik merupakan etika tanggung jawab warga sekaligus tuntutan atas keadilan substantif dan akuntabilitas hukum.

Kelalaian aparat dalam menindak odong-odong, meski pelanggarannya tampak nyata di ruang publik, menunjukkan bahwa hukum tidak dijalankan secara aktif demi keadilan, melainkan sekadar difungsikan secara pasif.

Pembiaran tersebut menunjukkan kegagalan institusi publik dalam menjalankan fungsi pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan warga, yang seharusnya menjadi mandat utama institusi publik. Dalam perspektif hukum dan filsafat publik dijelaskan Rindu, tindakan diam ini mengikis legitimasi otoritas institusi publik/negara, serta menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik kelembagaan.

Argumen HUKUM Gugatan

Menurut Penasihat hukum Rindu, Pondang Hasibuan, S.H., M.H. dalam hal Gugatan ini adalah cerminan dari kehendak warga untuk menjaga agar institusi publik tidak terlepas dari tanggung jawab publiknya. Warga tidak hanya menuntut penegakan hukum, tetapi juga pemulihan legitimasi etis dari institusi yang lalai.

“Perbuatan Kepolisian Lalu Lintas Polres Pematangsiantar yang sengaja membiarkan kendaraan sepeda motor yang dimodifikasi Bak Penumpang dijalan umum kota Pematangsiantar tanpa ijin yang berwenang yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA (ONRECCHTMATIGE OVERHEIDS DAAD)” kata Pondang Hasibuan, S.H., M.H yang didampingi oleh Pengacara Sahat Benny R Girsang, SE,S.H., M.H., Zakaria Tambunan, S.H, Gunawan Sirait, S.H., M.M., Erni Juniria Harefa, S.H., M.H.

Ditambahkan lagi oleh kuasa hukum Rindu, Advokat Sihar T Josua Simare-Mare, S.H dan Nobel L.P. Siregar, S.H. Bahwa Sepeda motor yang dimodifikasi menggunakan bak penumpang tidak dibenarkan oleh hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 277 Jo Pasal 50 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan, Jo Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Harusnya Polisi bisa langsung melakukan razia, tilang, atau penindakan terhadap kendaraan odong-odong karena pelanggarannya secara kasat mata terlihat jelas.

Lanjut kuasa Rindu lainnya advokat Boydo Frans Purba, S.H Dan Handika Ariamsyah, S.H. mengatakan akibat perbuatan Kepolisian Lalu Lintas tersebut yang tidak melakukan tugas-tugasnya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan membiarkan kendaraan odong-odong melintas di jalan raya telah nyata-nyata merugikan Penggugat (Rindu E marpaung) dan masyarakat pengguna jalan umum lainnya. Dalam beberapa kasus telah Viral disiantar yaitu kecelakaan yang melibatkan odong-odong telah menyebabkan korban luka. Ini menjadi bukti konkret kerugian akibat pembiaran.

“Bahwa Kepolisian harus tegas menjalankan amanah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan”, imbuh Ruth Naola Purba, S.H., M.H. dan Badukari Halawan, S.H.

Pondang Hasibuan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa untuk kepentingan pembuktian perkara gugatan yang diajukan oleh Penggugat ini, kami telah berkonsultasi dengan ahli hukum lalu lintas, ahli hukum perdata kebijakan publik pada salah satu Universitas ternama di Sumatera Utara dan juga akan kami menghadirkan dalam persidangan Pembuktian nantinya. Sidang pertama gugatan Perkara ini No. 41/Pdt.G/2025/PN Sim akan dimulai pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025.

Rindu Erwin Marpaung yang merupakan dosen Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar ini menjelaksan bahwa gugatan yang dilakukannya mencerminkan upaya warga negara untuk mengaktifkan ruang publik sebagai arena koreksi moral terhadap institusi publik.

“Ruang publik adalah tempat di mana warga negara menyuarakan kepentingan bersama secara rasional dan kritis demi pembentukan kehendak politik yang demokratis.” ungkap dia.

“Publik ingin mengingatkan bahwa dalam negara demokratis, warga tidak hanya respek terhadap pemimpin publik, tetapi juga berhak mengoreksi, terutama ketika keselamatan dan keadilan publik dipertaruhkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar ini membeberkan, gugatan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas publik dan membuka diskusi luas tentang fungsi etis institusi publik dalam menjaga keselamatan warga.

Upaya publik untuk menyuarakan keselamatan sebagai hak dasar warga negara, serta mengembalikan fungsi hukum sebagai pelindung, bukan penonton.“Kami menggugat bukan karena benci institusi kepolisian, tetapi karena kami ingin menyelamatkan wajah negara dari ketidakpedulian,” pungkasnya.

Terakhir advokat Pondang Hasibuan, S.H., M.H. meminta agar Kapolresta Pematangsiantar melalui Kasatlantas menghadiri persidangan pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 dan berharap segera melakukan Penegakan hukum terhadap kendaraan Odong-odong yang melanggar ketentuan hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

(Red/Team)