Anak Muda

Anak Muda
Berita  

Tiga Tokoh Kelompok Masyarakat Usut HGU PT. Serba Huta Jaya.(SHJ).

SUMUT – SOLIDNEWS.ID – |Marbau 03 juni 2026

Keberadaan PT.Serba Huta Jaya (SHJ) di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali menuai sorotan tajam.

Perusahaan perkebunan tersebut diduga tetap beroperasi dan melakukan aktivitas di atas lahan masyarakat, meskipun Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya disebut-sebut telah berakhir sejak 31 Desember 2018.

Sejumlah warga menilai, aktivitas perusahaan yang terus berjalan tanpa kejelasan status HGU merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Bahkan, PT SHJ dituding berani mengeksekusi lahan warga di duga pada tahun 2019 yang telah bersertifikat hak milik (SHM), yg mana lokasi akan dieksekusi berdasarkan data adalah desa sumber Mulyo,sementara yg tereksekusi di desa pare pare hilir,yg mana kejadian ini di duga salah penempatan tempat sehingga memicu keresahan dan konflik di tengah warga.

Persoalan ini pun menjadi perhatian publik dan awak media.

Berbagai tudingan mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, termasuk instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN),Labuhan batu utara yang diduga melakukan pembiaran terhadap operasional perusahaan tersebut.

Masyarakat mempertanyakan mengapa HGU yang diduga telah berakhir masih bisa digunakan sebagai dasar penguasaan lahan.

Di tengah situasi ini, muncul anggapan bahwa hukum tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu tindakan di luar jalur hukum apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang.

Supriadi, Ketua Kelompok Tani Perkumpulan Tani Perikanan Darat,bersama tim nya dan tokoh masyarakat menyatakan bahwa pihaknya bersama masyarakat tidak akan tinggal diam,dan akan melaporkan PT.SHJ dan BPN labuhan batu Utara ke pemerintah pusat dan pihak yg berwajib.

“Kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat. Tidak ada kompromi terhadap tindakan yang merugikan rakyat. Kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum,” tegas Supriadi.

Lebih lanjut, Supriadi dengan kehadiran nya di dewan pertimbangan presiden di jakarta yg didampingi sahabat nya Sopian, melaporkan kegiatan PT.serba Huta jaya dan melaporkan BPN labuhan batu Utara serta membawa bukti” dokumen pendukung meminta perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto serta aparat penegak hukum untuk turun tangan.

Ia mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas HGU PT SHJ, termasuk dugaan berakhirnya izin pada 2018, serta aspek perpajakan dan administrasi lainnya.

Ironisnya, keberadaan PT Serba Huta Jaya yang beroperasi di wilayah tersebut kini dinilai telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Ketidakjelasan penyelesaian sengketa lahan berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas jika tidak segera ditangani.

Adapun sejumlah poin yang menjadi tuntutan masyarakat antara lain:

PT Serba Huta Jaya dinilai tidak memiliki pola kemitraan plasma yang jelas dengan masyarakat sekitar.

Belum adanya penyelesaian atau ganti rugi terhadap masyarakat yang lahannya diduga diambil secara sepihak oleh perusahaan.

Dugaan pengabaian terhadap ketentuan dalam SK Mendagri Nomor 60/HGU/DA/88.(Red / Iyan)