Anak Muda

Anak Muda
Berita  

Roberto Sagala SH.MH Kuasa Hukum Buruh Bongkar Dugaan Eksploitasi di Khas Parapat Hotel

SUMUT | SOLIDNEWS.ID – Soal dugaan Eksploitasi buruh dan Diskriminasi di Khas Parapat Hotel, Kuasa Hukum Buruh Jika semua aturan tentang ketenagakerjaan sudah dilakukan

maka tidak akan ada buruh yang menuntut data dan buktinya sudah kita pegang”

Salah satu unit usaha milik BUMN yakni Khas Parapat Hotel yang dibawah naungan Injouerney Hospitality dan PT Hotel Indonesia

Properti telah memberikan klarifikasi terkait dengan tudingan atas dugaan Eksplotasi Buruh dan Diskriminasi terhadap buruh, Terhadap hal tersebut Kuasa Hukum buruh menyampaikan pendapat bahwa seharusnya jika Khas Parapat Hotel sudah melaksanakan ketentuan peraturan tentang ketenagakerjaan

maka tidak akan ada buruh yang menuntut sebenarnya sederhana saja, jika pihak perusahaan sudah melaksanakan ketentuan-ketentuan didalam undang-undang ketenagakerjaan maka seharusnya tidak akan ada karyawan yang menuntut dan mempersoalkan hak-haknya.” ujar Roberto Sagala, S.H.,M.H

Lanjutnya lagi, Roberto Sagala, S.H.,M.H mengatakan jika Khas Parapat Hotel mengikuti peraturan tentang jam kerja

maka seharusnya mereka akan mengacu kepada UU No.6 Tahun 2023 “jika mereka ikut aturan harusnya mereka mempekerjakan buruh itu sesuai jam kerja yang diaur di UU Nomor 6 Tahun 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG

dimana jam kerja itu harusnya 7 jam kerja dalam 1 hari dan 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam kerja dalam 1 hari dan 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Sekarang mereka mengikuti aturan yang mana? Tegas Roberto Sagala,S.H.,M.H

Lanjutnya lagi Roberto Sagala, S.H.,M.H juga menyayangkan pernyataan Tim Legal Khas Parapat Hotel yg mengatakan tidak pernah menyuruh buruh untuk lembur namun realitnya mereka sangat sering pulang kerja dari jam kerja yg telah diatur undang-undang

kita heran dan sayangkan pernyataan Tim Legal mereka yg bilang jika tidak pernah menyuruh karaywannya lembur tpi kenyataannya para buruh itu sangat sering overtime waktu kerjanya

jadi disinilah dugaan eksploitasi dan diskriminasi terhadap buruh itu terjadi.” Tambah Roberto Sagala, S.H.,M.H

Melalui sambungan teleponnya, Rico Nainggolan, S.H. yang juga merupakan Kuasa Hukum buruh menuturkan bahwa mereka tidak mempersoalkan kontrak kerja yang sudah habis “masalahnya bukan di kontrak kerja yang sudah berakhir

persoalannya adalah hak buruh ketika kontrak kerja berakhir” tutur Rico Nainggolan, S.H.

Dalam keterangannya, Rico Nainggolan, S.H. juga mengatakan bahwa seharusnya persoalan ini bisa diselesaikan melalui Bipartit persoalan kecil

sebenarnya ini namun kita sayangkan bahwa sudah dua kali kita melaksanakan Bipartit namun perusahaan selalu mengatakan bahwa mereka sudah mengikuti aturan dalam hal ketenagakerjaan, tapi faktanya tidak demikian”. Kata Rico Nainggolan, S.H

Melalui sambungan teleponnya, Rico Nainggolan, S.H. juga mengatakan bahwa persoalan ini akan dilanjutkan ke Disnaker Simalungun setelah Bipartit kedua tidak ada titik temu antara Pihak Perusahan dengan Buruh “kita sudah siapkan data dan bukti

dan persoalan ini akan kita teruskan ke Disnaker Kabupaten Simalungun agar segera mendapat titik terang”. Ujar Rico Nainggolan, S.H.( Red/Team )