Anak Muda

Anak Muda
Berita  

Danau Toba Bukan Tempat Buangan Limbah Korporasi, DPP PERMAHI Desak EVALUASI Total Operasional PT Allegrindo Nusantara

MEDAN – SOLIDNEWS.ID – / 25 / Oktober / 2026 — Wakil Ketua Bidang Reformasi Agraria Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP PERMAHI), Andry Napitupulu, S.H., mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran tata ruang oleh PT Allegrindo Nusantara di Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

DPP PERMAHI menyoroti dugaan pembuangan limbah peternakan ke aliran sungai yang bermuara ke kawasan Danau Toba, keluhan masyarakat terkait bau menyengat dan meningkatnya populasi lalat, serta dugaan ketidaksesuaian dokumen AMDAL dengan skala operasional perusahaan saat ini.

“Perlindungan lingkungan hidup tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi korporasi. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran, pelanggaran tata ruang, atau ketidakpatuhan terhadap persetujuan lingkungan, pemerintah harus menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin dan penghentian operasional sesuai ketentuan hukum,” tegas Andry.

Selain dugaan pencemaran, DPP PERMAHI meminta pemerintah mengaudit legalitas pemanfaatan lahan dan kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Simalungun. Pemeriksaan juga perlu mencakup pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, serta dampak kegiatan usaha terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem Danau Toba sebagai kawasan strategis pariwisata nasional.

Menurut DPP PERMAHI, penegakan hukum harus berlandaskan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan keadilan ekologis sebagaimana kerangka perlindungan lingkungan hidup dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 beserta perubahannya. Dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, pengujian kualitas air, audit lingkungan, dan proses hukum yang transparan.

“Danau Toba merupakan aset ekologis dan sosial yang wajib dilindungi. Kami akan menyampaikan pengaduan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Komisi XII DPR RI, serta aparat penegak hukum agar dugaan pelanggaran ini diperiksa secara objektif dan ditindaklanjuti secara serius,

Apabila pelanggaran terbukti dan memenuhi dasar hukum yang berlaku, penghentian permanen kegiatan usaha harus dipertimbangkan sebagai bagian dari penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.“ Tutup Andry Napitupulu. (Red/ S.N)