SolidNews – Pematang Siantar | Pada hari Minggu, (22/01/2023), sekira pukul 00.15 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika diduga jenis shabu di Jl. Dahlia Kel. Simarito Kec. Siantar Barat Kota Pematang Siantar tepatnya dipinggir jalan.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 00.30 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki sedang berdiri dipinggir jalan dan langsung ditangkap yang diketahui bernama JOHAN ANWAR (42 Thn), Lk, Jl. Nagur Kel. Martoba Kec. Siantar Utara kota Pematang Siantar lalu digeledah ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanan yaitu 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,26 gram,1 (satu) unit handphone merk Samsung.
Saat dirinya di introgasi mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari R lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (Red)







