Anak Muda

Anak Muda

Diduga Gunakan Ijazah Paket C Palsu Dan Manipulasi Data Diri,Caleg Dari Partai Gerindra Menang Pileg Di Kota Pematangsiantar

Sumut|solidnews.id

Pematangsiantar – Ketika mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) DPRD kota Pematangsiantar 2024 dari Partai Gerindra dengan meraup 2974 suara dari Dapil 2, Chaerudin Lubis diduga kuat menggunakan ijazah Paket C setara SMA palsu serta memanipulasi data identitas diri di KTP agar sesuai dengan data tanggal lahir di ijazah Paket C.

Di dokumen Bakal Calon Anggota DPRD (BCAD),ijazah paket C SMA/sederajat yang digunakan oleh Chaerudin Lubis sebagai syarat administrasi untuk mendaftar calon legislatif DPRD kota Pematangsiantar tahun 2024 yang diinput oleh Partai Gerindra ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU tercantum sebagai peserta didik dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cerdas Bangsa tahun ajaran 2013/2014. Sementara data yang dihimpun dari berbagai sumber,peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional (UN) paket C SMA sederajat tahun 2014 di kota Pematangsiantar tidak terdapat peserta didik dari PKBM Cerdas Bangsa.

Peserta didik yang mengikuti UN paket C di kota Pematangsiantar tahun 2014 sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) orang dengan rincian 53 (lima puluh tiga) orang dari PKBM Cerah,35 (tiga puluh lima) orang dari PKBM Taruna Mandiri,22 (dua puluh dua) orang dari PKBM Pelita dan 25 orang dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Dugaan ijazah Chaerudin Lubis adalah palsu semakin kuat berdasarkan tahun kelulusan yakni tahun 2014,karena berdasarkan Data Pokok Pendididikan (Dapodik) Kementrian Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi (Kemendikbud) izin operasional PKBM Cerdas Bangsa baru dikeluarkan tahun 2018 dengan SK Izin Operasional nomor 421.9/2928/PNFK/2018 dengan Tanggal SK Izin Operasional : 2018-08-16.

Tanda tangan mantan Kadis Pendidikan kota Pematangsiantar,Alm. Resman Panjaitan yang tutup usia pada bulan Juni 2018 silam juga diduga dipalsukan. Dugaan pemalsuan tanda tangan almarhum Resman Panjaitan bukan kali ini saja. Pada tahun 2019 lalu,dugaan pemalsuan tanda tangan almarhum juga sempat mencuat ke publik di SK nomor 421.9/1682/PNFK/2018 tentang Pengangkatan Kembali Guru dan Kepala Sekolah Satuan PAUD SAB PKK kota Pematangsiantar.

Selain dugaan ijajah palsu,indikasi dugaan memanipulasi data diri juga tampak jelas dari KTP yang digunakan Chaerudin Lubis saat mendaftar Caleg untuk menyelaraskan dengan data tanggal lahir di ijazah SMP dan ijazah paket C/SMA.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP adalah 1272021903830001 dengan tanggal lahir 19-09-1983. Untuk diketahui, adapun arti angka-angka di NIK merupakan kode dimana 2 digit pertama merupakan kode provinsi,2 digit berikutnya kode kabupaten/kota,2 digit berikutnya kode kecamatan,6 digit berikutnya adalah tanggal,bulan,tahun kelahiran dan 4 digit terakhir merupakan nomor urut di kecamatan yang mempunyai tanggal lahir sama. Angka 190383 di NIK tidak sinkron dengan tanggal lahir 19-09-1983.

Gusmiyadi,SE yang merupakan Ketua DPC Partai Gerindra kota Pematangsiantar saat dikonfirmasi meyebutkan bahwa verifikasi yang dilakukan partai Gerindra adalah pencocokan berkas yang diberikan Bacaleg terhadap syarat administratif pencalegan yang telah ditetapkan di KPU. Kemudian partai menginputnya kedalam aplikasi Silon sesuai ketentuan yang berlaku.

“Partai Gerindra selayaknya partai-partai lain, kami kira juga tidak melakukan upaya konfrontir atas seluruh berkas pencalegan yang masuk kepartai politik kepada instasti terkait” balasnya via chat aplikasi WahtsApp.

Ketua Bawaslu kota Pematangsiantar,Nanang Wahyudi Harahap saat dikonfirmasi melalui nomor kontak WhatsAppnya membalas dengan singkat bahwa sampai saat ini tidak ada laporan terkait Caleg tersebut ke Bawaslu Pematangsiantar.

Chaerudin Lubis yang dikonfirmasi melalui nomor kontaknya belum memberikan tanggapan maupun berkomentar hingga berita ini diunggah.

(Tim/red)

Editor: Redaksi