Anak Muda

Anak Muda
Berita  

Seluruh Pemanfaatan Badan Jalan Kabel Fiber Optik di Kota Pematangsiantar Dipastikan Tanpa Izin Resmi dari DPMPTSP

SUMUT – SOLIDNEWS.ID –Pematangsiantar, 31 Maret 2026 — Persoalan Pemasangan kabel jaringan serat fiber optik (FO) yang dilaksanakan oleh PT. Link Net Tbk melalui vendor pelaksana, PT. YPTT Solutions Indonesia, terus mendapat sorotan. Pemasangan yang bertujuan memperluas jangkauan internet di wilayah Pematangsiantar ini dipastikan tidak memiliki izin resmi, meskipun aktivitas pemasangan sudah berjalan di lapangan dan semberautan melanggar estetika lingkungan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar, Muhammad Hamam Sholeh AP, mengonfirmasi bahwa sejauh ini tidak ada izin yang diterbitkan oleh pihaknya terkait pemasangan kabel fiber optik di kota tersebut. “Semua perusahaan yang melakukan pemasangan fiber optik belum ada izin yang dikeluarkan oleh kami,” tegas Hamam Sholeh.

Menurut informasi yang dihimpun, pemasangan kabel fiber optik yang dilakukan oleh PT. Link Net Tbk dihitung berdasarkan pemanfaatan jalan atau lahan aset per meter, bukan per titik berdasarkan hasil apresial penilaian. Meskipun pemasangan kabel telah dilakukan di beberapa titik, hingga kini, tidak ada keputusan resmi yang mengikat terkait izin dari pihak terkait. Proses perizinan ini sempat dibahas dalam rapat yang diadakan pada bulan Desember 2025, yang melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Pematangsiantar. Namun, keputusan tersebut belum terealisasi.

Meski belum ada izin yang sah, aktivitas pemasangan tiang dan penarikan kabel fiber optik terus berlanjut di lapangan. Hal ini memicu kecaman dari berbagai pihak berbagai element, terutama terkait ketidakjelasan status hukum dan perizinan dari proyek tersebut. Selain itu, kritik juga datang dari salah seorang warga pemerhati kota, Fernando Nainggolan karena pihak Satpol PP Kota Pematangsiantar belum mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyarankan agar melakukan penertiban serta pembongkaran tiang dan kabel yang dimaksud.

Penting untuk dicatat bahwa pemasangan kabel fiber optik harus memenuhi standar estetika lingkungan yang telah ditetapkan. “Jika perusahaan menyalahi aturan estetika, rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) bisa ditarik kembali,” ujar Ketua Umum BAKUMKU. Penegakan aturan mengenai estetika ini sangat diperlukan agar infrastruktur yang dipasang tidak merusak keindahan lingkungan sekitar.

Dalam rangka mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai situasi ini, tim media bersama dengan Bakumku berhasil mengonfirmasi masalah ini kepada pihak Dinas Perijinan Pemko Pematangsiantar. Sebagai bukti resmi, mereka juga telah menyampaikan surat konfirmasi yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Perijinan pada Selasa, 31 Maret 2026.

Kepastian hukum mengenai perizinan proyek pemasangan kabel fiber optik ini sangat penting untuk mencegah ketidakteraturan dan memastikan bahwa semua prosedur telah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Masyarakat berharap agar semua kegiatan pemasangan kabel dilakukan dengan mematuhi prosedur yang sah dan tidak merusak lingkungan. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dari Satpol PP sangat diharapkan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak Pemko Pematangsiantar diharapkan segera memberikan penjelasan dan mengambil tindakan tegas terkait hal ini untuk memastikan transparansi dalam pelayanan publik serta perlindungan terhadap estetika lingkungan dan kepentingan masyarakat.(Red/S.N)