SUMUT – SOLIDNEWS.ID – Simalungun, 10 April 2026_
Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di lingkungan Kantor Urusan Agama Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Sejumlah warga mengaku dimintai biaya di luar ketentuan saat mengurus administrasi pernikahan.
Salah satu warga, sebut saja G, mengatakan diminta membayar Rp 1 jt untuk biaya “administrasi” padahal sesuai aturan PNBP Kemenag, biaya nikah di luar KUA hanya Rp600 ribu dan gratis jika di KUA pada jam kerja.saya juga memegang surat bahwa Ada kutipan 1 jt “disurat pernyataan dibuat G,” ujar praja, Sabtu 11/4/2026.
praja seorang aktivis,juga mengalami hal serupa saat mengurus nikah. Ia diminta membayar juga . Padahal merujuk PP No. 59 Tahun 2018, biaya Nikah hanya Rp0 kalau saat Jam kantor Dan dikantor kalau dicatat di kantor kua gratis,” keluh praja.
Atas hal ini, warga meminta Kasi Bimas Islam Kemenag Simalungun, Abdul Wahab Nasution, agar tidak membiarkan praktik tersebut. Mereka menilai fungsi pengawasan melekat di seksi Bimas Islam harus berjalan. Desakan juga ditujukan ke Kakanwil Kemenag Sumut untuk menindak tegas oknum yang terlibat sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi terberatnya bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti.
Praja pendapat menyayangkan kejadian ini. “KUA itu garda depan layanan Kemenag. Kalau masih ada pungli, citra ulama dan kementerian jadi rusak,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemenag Simalungun belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kepala KUA Bosar Maligas juga belum mendapat respons. Saat di konfirmasi via wa.kata praja
Praja juga meminta kepada aph untuk mengusut tuntas aktor terlibat dalam memuluskan dugaan pungli terjadi Di kua bosar Maligas. Tutup praja(Red/FA)







