SUMUT – SOLIDNEWS.ID – Simalungun, Sumatera Utara – Aktivis Simalungun Praja meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Dugaan pungli ini terkait dengan biaya pencatatan nikah yang dipungut oleh Kepala KUA Bosar Maligas, Andika Mulia, dan stafnya, Maulidan.
Menurut laporan, pasangan calon pengantin dipaksa membayar Rp1 juta untuk pencatatan nikah di kantor, padahal seharusnya gratis jika dilakukan pada hari dan jam kerja. Jika dilakukan di luar jam kerja, biaya yang dikenakan hanya Rp600.000 yang disetor ke kas negara.
Aktivis Simalungun Praja mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengambil tindakan tegas dan memproses kasus ini. Mereka juga meminta agar Andika Mulia dan Maulidan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku .
Kelakuan ini bukan sekali saja saya sendiri juga pernah merasakan hal yang sama pada tanggal 6 januari 2023 melakukan akad nikah diminta 600 dirumah padahal dibuku nikah dibuat nya nikah dikantor artinya Apa kejadian ini berlangsung Lama dugaan saya Dan hal ini tidak bisa ditoleransi lagi harus di usut tuntas sesuai hukum republik Indonesia .tutup praja(Red/AF)







